🌙

Senin, 12 Oktober 2026

Optimalisasi Pelayanan Pemasyarakatan, Kalapas Kalabahi Gelar Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023

 


Kalabahi, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalabahi menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sekaligus pembahasan pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Bertempat di aula Lapas Kalabahi, kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran pegawai dan peserta magang, Senin (12/10).

 

Agenda dibuka secara khidmat dengan doa bersama yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kalabahi, M. Arfandy. 

Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dan sesi tanya jawab. Materi difokuskan pada pembaruan hukum pidana nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dalam materi tersebut dijelaskan bahwa pidana penjara bukan lagi satu-satunya pilihan dalam pemidanaan, melainkan terdapat pidana pokok lain seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Selain itu, dibahas pula mengenai hak dasar tahanan serta hak bersyarat narapidana seperti remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat. 

 

Menanggapi kegiatan ini, Kalapas M. Arfandy menyampaikan pandangannya. "Perubahan KUHP ini membawa perubahan signifikan dalam jenis pidana, tujuan pemidanaan, dan pendekatan terhadap pelaku tindak pidana. Oleh karena itu, sangat penting bagi tahanan dan narapidana untuk memperoleh informasi yang benar mengenai perubahan tersebut. Seluruh pegawai juga harus memahami aturan ini agar pemenuhan hak-hak warga binaan dapat dilaksanakan dengan optimal," tegas Arfandy. 

 

Lebih lanjut Kepala Seksi Pembinaan Narapidana, Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadikgiatja), Suryanto Ahmad, turut memberikan penekanan terkait teknis pembinaan dan hak integrasi. "Dengan adanya regulasi baru, kami harus memastikan bahwa syarat pemberian hak bersyarat terpenuhi, di mana narapidana harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko. Proses ini juga melibatkan analisis Pembimbing Kemasyarakatan serta Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas). Kami siap mengawal jalannya aturan ini agar pembinaan berjalan efektif," jelas Suryanto. (Humas_FW)

 
✖

📋 Survei Kepuasan Layanan

Bantu kami mewujudkan Zona Integritas WBK/WBBM dengan mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Lapas Kalabahi.

Isi Survei Sekarang