ALUR PENITIPAN BARANG & MAKANAN
Prosedur resmi layanan penitipan barang dan makanan untuk
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kalabahi.
1. Pendaftaran
Pengunjung mengambil nomor antrean, mengisi formulir pendaftaran titipan barang, dan menyerahkan kartu identitas diri yang berlaku (KTP/SIM) kepada petugas layanan.
2. Pemeriksaan Barang
Petugas melakukan penggeledahan dan pemeriksaan detail pada barang/makanan secara transparan. Barang terlarang tidak diizinkan masuk sesuai SOP.
3. Pencatatan & Validasi
Barang dan makanan yang dinyatakan aman akan dicatat oleh petugas ke dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) beserta data lengkap WBP penerima.
4. Pemanggilan WBP
Petugas blok hunian akan memanggil Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dituju melalui pengeras suara untuk segera menuju ke area serah terima.
5. Serah Terima
WBP menerima barang titipan, mengecek kesesuaian isi barang, dan menandatangani bukti serah terima di hadapan petugas jaga sebagai validasi akhir.
INFORMASI & KETENTUAN LAYANAN
Jadwal Pelayanan Penitipan Barang
- Senin - Kamis : 08.00 - 14.30 WITA (Istirahat: 12.00 - 13.00 WITA)
- Jumat : 08.00 - 11.30 WITA
- Sabtu : 08.00 - 12.00 WITA
- Minggu / Hari Libur Nasional : TUTUP
✅ DIPERBOLEHKAN
- 🍲 Makanan dan minuman matang (wajib menggunakan wadah plastik transparan/plastik bening).
- 👕 Pakaian ganti secukupnya (tidak berbahan tebal atau berlapis ganda).
- 🧼 Peralatan mandi dasar (sabun, pasta gigi, sampo dalam botol transparan/sachet).
- 💊 Obat-obatan pribadi (wajib menyertakan resep atau lapor ke klinik Lapas terlebih dahulu).
❌ DILARANG KERAS
- 🚫 Narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang jenis apa pun.
- 🔪 Senjata tajam, senjata api, atau benda berbahan logam/kaca yang berbahaya.
- 📱 Alat komunikasi elektronik (Handphone, charger, powerbank, headset, SIM Card).
- 🍾 Minuman keras / beralkohol.
- 💵 Uang tunai berlebih (transaksi di dalam wajib menggunakan e-money / uang virtual Lapas).


